Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sahabat, saudaraku fillah, Masih banyak orang salah paham mengenai
proses menuju jenjang pernikahan. Mereka tidak tahu bagaimana syariat
Islam yang sempurna ini telah mengajarkan jalan untuk mencari jodoh.
Sehingga banyak di antara mereka terjatuh dalam hubungan yang tidak
halal seperti pacaran atau tunangan. Menurut mereka, mencari jodoh itu
perlu interaksi langsung yang tidak sebentar, bahkan bertahun-tahun.
Maka berlalulah waktu yang panjang itu dengan dipermainkan oleh
syaithan dalam kubangan dosa dan fitnah tanpa kepastian dan kejelasan.
Walaupun akhirnya ada yang menjadi pasangan suami istri, tapi pernikahan
yang terjadi dibangun di atas cinta yang terlarang. Sehingga menjadi
hilanglah nilai ibadah dari pernikahan, karena tidak bermula dari niat
yang tulus dan suci dalam bingkai ketaatan untuk meneladani sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam serta untuk mewujudkan tujuan
syar’i pernikahan.
Oleh karena itu, agar pernikahan
menjadi sebuah amalan ibadah yang berat dalam timbangan, marilah kita
pelajari bimbingan agama Islam yang mulia ini tentang cara mencari
pasangan hidup.
1. Ta’aruf (berkenalan dengan pasangan)
“ Hai manusia,sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal....”(QS. Al Hujurat :
13).
Sahabat saudaraku fillah ..ayat tersebut berisi perintah
agar kita saling mengenal (ta’aruf) agar saling memahami karena jelas
laki-laki dan perempuan saling membutuhkan.Demikian juga jika laki-laki
dan perempuan yang akan menikah hendaklah terlebih dahulu saling
mengenal.Namun dalam masa ta’aruf (mengenal) jangan diwarnai oleh
aktifitas pacaran yang akan mendatangkan murka-Nya yang berakibat
pernikahan kita tidak barakah. Aktifitas pacaran walau sedemikian kita
pandai mengendalikan tetap sulit untuk menghindari dari hal yang
dilarang. Saudaraku..mari kita renungkan kembali;
“ Dan
janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(QS.Al-Isra:32).
“janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahramnya.”(HR.Bukhari)
“Janganlah kalian berbuat zina, karena sesungguhnya perbuatan zina itu
mengundang empat perkara yakni; dapat melenyapkan wibawa dari
penampilan,dapat memutuskan rezeki,dapat membuat murka Allah dan
menyebabkan ke neraka.”(HR.Thabrani melalui Ibnu Abbas).
2. Nazhar (melihat calon pasangan)
Mengenal jati diri calon pasangan terkadang belum cukup memantapkan
hati untuk selanjutnya menjatuhkan lamaran. Terlebih, informasi dari
pihak ketiga atau orang lain tentang sifat dari rupa seseorang merupakan
penilaian yang masih relatif. Sehingga ada perasaan mengganjal di hati
manakala sosok yang akan terpilih menjadi pasangan hidup tidak diketahui
jelas akan parasnya.
Segala puji bagi Allah, keganjalan hati
tersebut sirna dengan syariat nazhar yang diperintahkan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam kepada seorang sebelum memutuskan untuk
meminang wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang
artinya,
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu
akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua.”
(HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dishahihkan Syaikh Al-Albani
rahimahullahu dalam Ash-Shahihah)
Melalui nazhar, seseorang
dapat menemukan sesuatu yang bisa menarik hatinya untuk kemudian
menikahinya. Dan melalui nazhar keputusan akhir akan mengkhitbah
(melamar) atau tidak lebih mudah untuk ditetapkan.
Namun,
perintah nazhar tentu bukanlah sekedar perintah tanpa ada batasan.
Terlebih mengingat bahwa wanita yang sedang di-nazhar adalah wanita
ajnabi (asing) yang statusnya masih haram untuknya. Oleh karena itu,
ketika nazhar hendaknya disertai oleh mahram dari wanita dan melihat
pada bagian yang biasa nampak darinya berupa anggota wudhu tanpa diikuti
oleh syahwat.
3. Khitbah (proses melamar)
Setelah melewati nazhar dan hati menjadi yakin untuk merajut tali
pernikahan, maka sebelum meminang sangat dianjurkan untuk terlebih
dahulu melakukan shalat istikharah. Bahkan shalat istikharah disunnahkan
sebelu melakukan segala sesuatu. Tidak lain agar dimudahkan sebab-sebab
yang mengantarkan pada perkara yang sedang dihadapi. Setelah itu
barulah ia utarakan maksud hatinya untuk memperistri wanita tersebut
kepada walinya.
Namun sebelum disampaikan lamaran seseorang
harus mengetahui adab dalam meng-khitbah agar kelanjutan proses
pernikahannya tidak terkotori dengan rasa permusuhan antara sesama
muslim. Adab meng-khitbah yaitu seseorang tidak boleh meminang wanita
yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi
wanita tersebut atau meninggalkannya.
Demikianlah syariat Islam menjaga kesucian proses pernikahan dari noda-noda yang bisa merusak persaudaraan.
4. Akad Nikah
Ilmu sebelum perkataan dan perbuatan sudah seharusnya menjadi hal yang
selalu dikedepankan dalam setiap urusan yang sedang kita hadapi.
Terlebih bagi seorang yang akan melangsungkan peristiwa penting berupa
akad nikah. Sebuah perjanjian untuk menjadi pasangan suami istri. Allah
menamakannya dengan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat) untuk
sebuah ikatan suci dan agung berupa pernikahan.
Oleh
karenanya, sebelum melangsungkan akad nikah seseorang perlu mengetahui
rukun dan syarat dari akad nikah. Karena keberadaan keduanya menentukan
sah tidaknya pernikahan dari segi hukum syariat. Ketidaktahuan terhadap
perkara tersebut akan memunculkan permasalahan yang besar, sebagaimana
ketika seorang wanita menikah tanpa wali maka tentu pernikahannya tidak
sah. Rukun akad yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan wanita, saksi,
mahar, serta ijab dan qabul. Syarat akad yaitu kejelasan individu kedua
mempelai, keridhaan masing-masing pihak untuk menikah, mahar dan wali
bagi wanita.
Demikian tahapan-tahapan yang dituntunkan
dalam menapaki tangga menuju pernikahan yang teruntai pada kesempurnaan
syariat Islam nan suci. Semoga Allah senantiasa membimbing setiap
langkah kita dalam perjalanan menuju kepada-Nya.
Aamiin.
Wallahu a’lam.
☆ Semoga Bermanfaat ☆
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada.kmentar yang mengarah ke tindakanspamakan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.